Dalam kunjungan saat menghadiri Seminar Nasional Pendidikan 25 Tahun SMA Taruna Nusantara di Aula SMA Taruna Nusantara Magelang, Rabu (12/8), Menteri Pertahanan (Menham) Ryamizard Ryacudu membantah telah mengeluarkan izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan berpoligami.
“Yang
tidak pernah ngomong (soal poligami) seperti itu. Saya Menhan yang berbicara
soal wawasan kebangsaan, alutsista dan bela Negara. Tidak soal poligami, memangnya saya ini Ketua MUI?” kata Ryamizard, seperti dilansir Kompas com.
Akan tetapi, Ryamizard tidak menampik kemungkinan
adanya indikasi poligami di kalangan PNS di Kementerian Pertahanan. Namun dia
kembali menegaskan, poligami tidak diperbolehkan dan harus ada
ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Seperti dalam surat edaran yang
diakuinya diterbitkan Kemenham, yang berisi tentang syarat yang harus dipenuhi PNS
untuk bisa berpoligami.
“Surat edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya, kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizing istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh,” tandasnya.
Seperti isu yang santer belakangan ini soal surat edaran Menham. Tercantum nomor dan judul surat dengan jelas dan berisi tiga butir syarat yang harus dipenuhi PNS bila ingin berpoligami.
Nomor SE/71/VII/2015
“Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan”
Terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu:
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.
Kedua, harus memenuhi salah satu syarat
alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri,
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS
pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif,
yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu
membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu
secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak
penghasilan.
Ryamizard menegaskan, poligami diarang keras dilingkungan PNS dan TNI. Bagi yang terbukti kedapatan bahkan akan dikenakan sanksi tega. "Masalah poligami, PNS dan tentara tidak boleh! Kalau ada yang melanggar, dipecat,” tegas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.
Sumber : Kompas.com/jawaban.com/ls