Menteri Pertahanan Bantah Izinkan Poligami PNS
Sumber: Liputan6.com

Nasional / 13 August 2015

Kalangan Sendiri

Menteri Pertahanan Bantah Izinkan Poligami PNS

Lori Official Writer
4210

Dalam kunjungan saat menghadiri Seminar Nasional Pendidikan 25 Tahun SMA Taruna Nusantara di Aula SMA Taruna Nusantara Magelang, Rabu (12/8), Menteri Pertahanan (Menham) Ryamizard Ryacudu membantah telah mengeluarkan izin bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan berpoligami.

“Yang tidak pernah ngomong (soal poligami) seperti itu. Saya Menhan yang berbicara soal wawasan kebangsaan, alutsista dan bela Negara. Tidak soal poligami, memangnya saya ini Ketua MUI?” kata Ryamizard, seperti dilansir Kompas com.  
Akan tetapi, Ryamizard tidak menampik kemungkinan adanya indikasi poligami di kalangan PNS di Kementerian Pertahanan. Namun dia kembali menegaskan, poligami tidak diperbolehkan dan harus ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi. Seperti dalam surat edaran yang diakuinya diterbitkan Kemenham, yang berisi tentang syarat yang harus dipenuhi PNS untuk bisa berpoligami.

“Surat edaran itu ada komanya (ada kelanjutannya, kalau tidak bisa memenuhi kewajiban lahir dan batin, lalu harus seizing istri, kalau istri membolehkan, baru boleh. Kalau (istri) tidak membolehkan ya tidak boleh,” tandasnya.

Seperti isu yang santer belakangan ini soal surat edaran Menham. Tercantum nomor dan judul surat dengan jelas dan berisi tiga butir syarat yang harus dipenuhi PNS bila ingin berpoligami.  

Nomor SE/71/VII/2015

“Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan”

Terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu:

Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya.

Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.

Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami itu harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan. 

Ryamizard menegaskan, poligami diarang keras dilingkungan PNS dan TNI. Bagi yang terbukti kedapatan bahkan akan dikenakan sanksi tega. "Masalah poligami, PNS dan tentara tidak boleh! Kalau ada yang melanggar, dipecat,” tegas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu.

Sumber : Kompas.com/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami